Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Motor dan HP, Seorang Ayah Ajak Wik-wik Anaknya Sendiri

By Indra Fikri, Minggu, 5 September 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi wik-wik. Diiming-imingi sepeda motor dan handphone, seorang ayah tega mengajak wik-wik anak kandungnya sendiri. (TribunJabar.id)

MOTOR Plus-online.com - Diiming-imingi sepeda motor dan handphone, seorang ayah tega mengajak wik-wik anak kandungnya sendiri.

Pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban menginap di rumahnya.

Pelaku sendiri sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini korban tinggal bersama ibunya.

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, MR mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.

Baca Juga: Geger Video Wikwik di Becak Motor Kepala Wanita Naik Turun Terlihat Bergoyang

Baca Juga: Diobral Saja Motor Baru Honda 300 cc Gaya Eropa Cuma Dijual Rp 55 Jutaan Lebih Murah dari Motor 250 cc

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti. Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR," kata AKBP M Irwan Susanto.

"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," lanjutnya dikutip dari Tribunpantura.com.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan," ilang AKBP M Irwan Susanto.

Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Begini Penilaian Motor di Kategori Best Buy, Kepoin Yuk!

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," aku MR.

Baca Juga: Waspada 4 Tanda Ban Motor Harus Diganti, Awas Jangan Sampai Cilaka


Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp