Para penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat total bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya bantuan yang diterima adalah;
Baca Juga: Enak Banget Rebahan di Kamar Sambil Nunggu Bantuan Rp 3,55 Juta Masuk ke Rekening
- Dana pelatihan Rp 1.000.000
- Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
- Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).
Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.
Syarat Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.