Find Us On Social Media :

Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 6 September 2021 | 13:45 WIB
Enak banget bayar pajak motor enggak perlu repot bawa KTP, STNK dan BPKB asli, catat caranya bro. (Tribun JualBeli)

Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hanya sitem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi :

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Enggak Perlu Pakai Uang Tunai, Bayar Pajak Motor Cuma Gesek Kartu Aja

Tahapan cara bayar pajak online:

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya