Find Us On Social Media :

Awas Motor Bisa Langsung Disita Leasing Gak Perlu Proses Pengadilan, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Rabu, 8 September 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi motor tarikan leasing (Kompas Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget motor bisa langsung disita leasing tanpa proses pengadilan, ini alasannya.

Waspada punya kredit macet, motor bisa langsung disita leasing tanpa harus proses pengadilan.

Sebelumnya, motor dengan kredit macet disita leasing harus melalui pengadilan negeri.

Sekarang leasing bisa langsung menyita motor dengan pembayaran kredit macet.

Kini penyitaan motor lewat pengadilan negeri hanya sebuah alternatif atau pilihan.

Hal ini merujuk putusan terbaru dari Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021.

Jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Berurai Air Mata, 8 Ojol Saling Pinjam Motor Karena Ditarik Leasing Gak Mampu Bayar Cicilan

Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya