Find Us On Social Media :

Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

By Fadhliansyah, Rabu, 8 September 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sanksi tilang ganjil genap di Jakarta sudah mulai berlaku, ternyata besaran dendanya bisa buat DP motor matic nih.

Buat bikers yang sering bawa mobil harus tahu nih, karena Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Perpanjangan aturan ganjil genap itu karena pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 sampai 13 September 2021 mendatang.

Kalau sebelumnya pelanggar ganjil genap hanya akan diminta untuk putar balik atau diberi imbauan, kali ini polisi akan mulai memberikan sanksi tegas.

Polisi akan langsung memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap, yang dimulai sejak Selasa (7/9/2021) kemarin.

Besaran denda tilang ganjil genap ini juga gak kecil bro, yaitu Rp 500 ribu.

Wah bisa buat DP motor matic 125 cc baru tuh di dealer.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

Baca Juga: Ramai Penolakan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Aturan Bakal Dicabut?