"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo. Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.
Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000"