Find Us On Social Media :

Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

By Fadhliansyah, Rabu, 8 September 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih (Kompas.com)

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," kata Sambodo.

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.

Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama.
Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo. Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000"