MOTOR Plus-online.com - Banyak debt collector kerap tarik paksa motor atau mobil tanpa menunjukkan dokumen yang lengkap.
Debt collector tarik paksa motor atau mobil tanyakan 4 dokumen ini, jika tak lengkap anggap gadungan jangan kasih kendaraan anda.
Menanyakan 4 dokumen tersebut sudah ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika 4 dokumen tersebut tidak lengkap maka bisa dilaporkan polisi atau masyarakat bisa membantu agar aksi perampasan batal.
Ketentuan 4 dokumen ini sudah diketahui oleh pihak leasing, jadi tidak ada alasan debt collector tanpa melengkapinya.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti jaminan fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.