Find Us On Social Media :

Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan

By , Rabu, 08 September 2021 | 17:00
Tanyakan 4 dokumen ini kepada debt collector (Tribun Timur)

Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).

Perlu diingat juga leasing wajib mengirim surat peringatan lebih dulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021).

Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157

- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan