Find Us On Social Media :

PKL dan Pemilik Warteg Siap-siap Dapat Uang Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Gampang

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 September 2021 | 06:40 WIB
PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang (Kompas.com)

Terutama selama PPKM berlaku banyak pedagang yang mengeluhkan pendapatannya menurun hingga mengalami kerugian, dampak begitu besar bagi masyarakat kecil.

Maka dari itu pemerintah terus menurunkan beberapa bantuan PPKM salah satunya, bantuan PKL dan warteg sejumlah Rp1,2 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkap bansos warteg dan PKL ini akan tersasar kepada 1 juta orang

1 juta orang tersebut terdiri dari pelaku usaha mikro agar tetap bisa terkondisikan dan bertahan di tengah pandemi dan PPKM yang berlanjut terus-menerus.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” tambah Airlangga.

Bantuan ini dikhususkan kepada PKL, warung dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan Rp 900 rb s/d 3 Juta untuk Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI Cek Saldo ATM