MOTOR Plus-online.com - Mau aman dari kejaran debt collector kasar tarik paksa motor atau mobil, cepet-cepet lakukan ini bro.
Seperti diketahui, debt collector bertugas menagih cicilan atau hutang agar tidak terjadi kredit macet.
Dalam menjalankan aksinya, debt collector kerap kali bertindak kasar dan bikin resah masyarakat.
Baru-baru ini saja terjadi aksi debt collector tarik paksa motor di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebenarnya bikers bisa aman dari kejaran debt collector.
Caranya dengan mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing/bank.
Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang kesulitan keuangan.
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (8/9/2021), pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)