Pengaduan terssebut apabila debt collector dalam melakukan penagihan tidak mengindahkan sejumlah ketentuan.
Debt collector dalam menagih atau mau tarik paksa kendaraan harus memiliki 4 dokumen resmi.
Seperti yang diingatkan OJK kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Adapun dokumen yang wajib dibawa yaitu kartu:
1. Identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Dan bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).