MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Timur memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diskon pajak ini berlangsung cukup lama lho hingga 9 Desember 2021.
Selain dskon, Pemprov juga memberikan insentif dan pemutihan denda pajak.
Ini sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.
"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.
Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.
Untuk roda empat, sebesar 10 persen.
Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.