Find Us On Social Media :

Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya

By , Kamis, 09 September 2021 | 20:50
Ilustrasi lembar STNK. cara hitung diskon pajak kendaraan yang berlaku di Jatim (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Timur memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon pajak ini berlangsung cukup lama lho hingga 9 Desember 2021.

Selain dskon, Pemprov juga memberikan insentif dan pemutihan denda pajak.

Ini sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.

"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.

Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.

Untuk roda empat, sebesar 10 persen.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.