Find Us On Social Media :

Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya

By Erwan Hartawan, Kamis, 9 September 2021 | 20:50 WIB
Ilustrasi lembar STNK. cara hitung diskon pajak kendaraan yang berlaku di Jatim (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Timur memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon pajak ini berlangsung cukup lama lho hingga 9 Desember 2021.

Selain dskon, Pemprov juga memberikan insentif dan pemutihan denda pajak.

Ini sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.

"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.

Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.

Untuk roda empat, sebesar 10 persen.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda