"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga.
Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.
Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Baca Juga: Usaha Makin Lancar Dapat Tambahan Uang Rp 1,2 dari Pemerintah, Caranya Isi Nomor KTP
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi