Find Us On Social Media :

Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 11 September 2021 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi uang tunai. Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Uang Rp 1,2 juta dibagikan buat pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warteg, ini 4 syarat buat dapetinnya.

Bantuan pemerintah memang terus dibagikan untuk berbagai lapisan masyarakat.

Yang terbaru adalah bantuan khusus untuk PKL dan juga pemilik Warteg, yang tentunya mengalami kesulitan selama pandemi ini.

Terutama untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 4.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Sebagai informasi, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga.

Cara mendapatkan bantuan untuk PKL dan Warteg

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening 3 Juta Orang, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Dapat Kiriman

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga.

Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.

Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:

- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4

- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

Baca Juga: Usaha Makin Lancar Dapat Tambahan Uang Rp 1,2 dari Pemerintah, Caranya Isi Nomor KTP

- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK

- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi