(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Berkendara Sambil Main Hand Phone
Mengendarai motor perlu membutuhkan konsentrasi yang cukup tinggi.
Sehingga apabila seseorang yang sedang mengemudi namun sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti bermain handphone, dinilai sangat berbahaya.
Karena bisa menghilangkan konsentrasi dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Khusus pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283. Berikut lengkapnya.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga: Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu
3. Pelat Nomor Palsu
Kamera ETLE tersebut bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai.
Pelanggaran jenis ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280. Berikut lengkapnya.