(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
6. Batas Kecepatan
Motor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Sanksi pelanggaran batas kecepatan ini, tercantum pada Pasal 287 Ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).