"Ketika motor bergerak ke kanan dan kiri, itu artinya butuh minimal 2 kaca spion untuk memastikan kondisi aman sebelum bermanuver," jelas Sony.
Penggunaan kaca spion motor pun juga tidak boleh sembarangan.
Pabrikan motor sendiri sudah memperhitungkan lebar atau model kaca spion yang cocok dan aman untuk motor tersebut.
Ilustrasi modifikasi spion bar end. Sebaiknya dihindari karena tidak sesuai standar pabrik. (Aziz)
Baca Juga: Bikers Kepo, Kenapa Motor Balap Kayak MotoGP Gak Pakai Spion Ya?
Jika brother sengaja merubah, melepas, atau mengganti kaca spion motor, tentu ada sanksi yang bisa diberikan.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah tertuang pasal yang mengatur kewajiban letak, posisi, dan ukuran bidang kaca spion sesuai standar," ujar Sony.
"Jadi sebisa mungkin tidak melakukan modifikasi di luar aturan, atau akan terkena sanksi tilang," tambahnya.
Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan: