Menurutnya kaca spion harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap," kata Irianto dikutip dari Tribun Jateng.
Selain itu, jenis kaca spion yang dipakai juga tidak bisa sembarangan karena harus bisa membuat objek belakang terlihat jelas.
Tak jarang pemilihan spion aftermarket justru tak sesuai dengan standar pabrikan.
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Standar yang dimaksud mulai dari bahan yang dipakai hingga bentuknya sendiri.
Spion harus mampu menangkap citra objek belakang secara luas, sehingga tidak menyulitkan pengendara saat ingin melihat kondisi belakang.