- Sampai akhr Juli 2021, sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro menerima BLT UMKM .
- Agustus 2021, sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro menerima BLT UMKM.
- September, sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM.
Bagi yang mendapatkan bantuan UMKM tidak cepat diambil dalam tempo 3 bulan akan hangus dan ditarik balik oleh pemerintah.
Nah, bagi yang belum kebagian cepat ajukan syaratnya gampang kok.
Syarat penerima bantuan UMKM atau BPUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).