Bagi SIM mati maka tidak bisa melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Saat ini untuk wilayah Jakarta sudah tidak ada dispensasi bagi SIM mati akibat PPKM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 September 2021, Syarat Ini Jangan Sampai Kelupaan
Pemilik SIM mati harus malakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Juga harus mengikuti prosedur ujian teori dan praktik kembali.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Untuk batas waktunya hanya sampai sampai jam 14:00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Setelah tau layanan jangan lupa biaya pokok perpanjangan SIM.
Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu.
Sementara SIM C dikenakan biaya 75 ribu.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 3 September 2021, Boleh Gak Bawa Surat Keterangan sehat Nih