Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Panik Dikira Ada Razia, Pemotor Malah Senyum-senyum Saat Didatangi Polisi
Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Panik Dikira Ada Razia, Pemotor Malah Senyum-senyum Saat Didatangi Polisi