Find Us On Social Media :

Polisi Gelar Razia Besar-besaran, Incar Pemotor Yang Melanggar Hal Ini

By Indra Fikri, Kamis, 16 September 2021 | 09:41 WIB
Waspada, Polisi akan menggelar razia besar-besaran dalam Operasi Patuh Jaya 2021, mengincar pemotor yang melanggar hal ini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada, Polisi akan menggelar razia besar-besaran dalam Operasi Patuh Jaya 2021, mengincar pemotor yang melanggar hal ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya.

 

Akan ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut.

Yaitu pengendara yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Selain itu, Polisi juga mengincar pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun.

Juga pengendara yang mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan, masuk dalam target operasi.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Ternyata Razia Balap Liar Gak Cuma Ada di Indonesia, Negara Ini Juga Ciduk Pemotor Bandel

Baca Juga: Sering Kejadian Nih, Polisi Menggelar Razia di Tikungan, Emang Boleh?

Sambodo melanjutkan, Operasi Patuh Jaya 2021 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Enggak cuma itu, operasi tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Apabila kena razia, pengendara wajib langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Panik Dikira Ada Razia, Pemotor Malah Senyum-senyum Saat Didatangi Polisi