Buat brother yang terkena razia, wajib langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Sering Kejadian Nih, Polisi Menggelar Razia di Tikungan, Emang Boleh?