Find Us On Social Media :

Panen Bantuan dari Pemerintah Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Dompet, Masukkan NIK dan Nama Lengkap

By Kamis, 16 September 2021 | 12:50
Panen Bantuan dari Pemerintah Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Dompet, Syaratnya Punya Usaha (Tribunnews.com)

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Baca Juga: Bukan Hoax, Ini Dia Orang yang Berhasil Tukar Uang Koin Rp 1.000 dan Rp 5.00 dengan Motor Matic Baru

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.