Find Us On Social Media :

Ini 3 Incaran Utama Polisi Saat Gelar Razia Besar-besaran Minggu Depan, Dendanya Bikin Deg-degan

By , , Kamis, 16 September 2021 | 21:25
Ilustrasi razia resmi polisi. Ini 3 Incaran Utama Polisi Saat Gelar Razia Besar-besaran Minggu Depan, Dendanya Bikin Deg-degan (Instagram @inforaziajkt)

MOTOR Plus-online.com - Polisi bakal gelar razia besar-besaran tanggal segini, catat nih pelanggaran yang diincar dan daftar dendanya.

Brother pengendara motor dan mobil sebaiknya selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tentunya tujuan utamanya adalah agar selalu aman dan selamat sampai di tujuan.

Karena kalau melanggar, bukan tidak mungkin brother akan distop petugas polisi dan akan dikenakan sanksi tilang.

Ditambah pada hari Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021 mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.

Seperti misalnya pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Sebentar Lagi, Ingat Polisi Incar Helm Dengan Logo 3 Huruf Kalau Janggal Jangan Dipakai

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).