Find Us On Social Media :

Dua Tempat Wisata di Jakarta Ini Sudah Mulai Berlakukan Ganjil Genap, Ini Jadwalnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 18 September 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi. Dua Tempat Wisata di Jakarta Ini Sudah Mulai Berlakukan Ganjil Genap, Ini Jadwalnya (Tribunnews.com)

Antara lain adalah aturan ganjil genap mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2021 kemarin.

Ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku stiap hari Jumat-Minggu.

Mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.