Kemudian memperlancar arus lalulintas dan menurunkan angka kecelakaan lalulintas di titik kemacetan dan rawan lakalantas.
Rudi menyebutkan, fokus lainnya yakni penindakan beragam pelanggaran lalulintas secara kasat mata dan menggunakan teknologi tilang elektronik.
"Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, administrasi kendaraan tidak lengkap, penggunaan handphone saat berkendera, dan pelanggaran lainnya," ujar Rudi.
Tidak ada razia, tapi...
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdani menambahkan, selama operasi tidak dilakukan razia.
Namun, personil di lapangan menindak pelanggar secara kasat mata.
"Kami tidak ada Razia tetapi apabila ada pelanggaran kasat mata yang membahayakan orang lain dan pengendara itu sendiri akan dikenakan sanksi tilang ditempat," kata Hamdani.
Untuk itu, Hamdani meminta kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas saat berkendara di jalan raya dan taati protokol kesehatan.
"Patuhi aturan lalulintas yang ada untuk terciptanya Kamsetibcar Lantas serta lakukan Prokes agar kita terhindar dari Covid-19," ujar Hamdani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung hingga 3 Oktober, Pelanggar Kena Tilang Ditempat"