MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya 2021, bikers yang pasang ini di motornya akan langsung ditilang.
Brother pasti sudah tahu, kalau mulai hari Senin (20/9/2021) kemarin polisi resmi menggelar razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2021.
Diketahui Operasi Patuh Jaya 2021 ini akan digelar selama 2 minggu lamanya, sampai 3 Oktober 2021 nanti.
Nah dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini tentu saja para pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Selain itu ada juga pemasangan knalpot racing atau knalpot bising yang menjadi incaran pihak kepolisian dalam operasi tersebut.
Dikatakan oleh Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.
Ilustrasi razia knalpot brong. Polisi akan gandeng KLHK untuk razia knalpot brong atau knalpot racing sesuai standar. (Twitter/TMCPoldaMetro)
Baca Juga: Gak Ada Razia Sama Sekali Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Begini Cara Polisi Menindak Pelanggar
Dia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," tegas dia.
Operasi Patuh Jaya, kata dia, akan berlangsung hingga malam hari.