Find Us On Social Media :

SIM dan STNK Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Ambil Dulu ke Rumah?

By Indra Fikri, Selasa, 21 September 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia polisi. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat kena razia, boleh ambil dulu ke rumah? (IG @tmcpoldametro)

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Juga masker, karena kita masih dalam kondisi pandemi," tambahnya.

"Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," jelas Kompol Sriyanto.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," pungkasnya.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti