Find Us On Social Media :

SIM dan STNK Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Ambil Dulu ke Rumah?

By , Selasa, 21 September 2021 | 19:40
Ilustrasi razia polisi. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat kena razia, boleh ambil dulu ke rumah? (IG @tmcpoldametro)

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," pungkasnya.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti