PERSYARATAN LELANG:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id/
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang dihimbau untuk mengetahui / memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Obyek lelang dapat dilihat di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang , pukul, 08.00 s/d 16.00 WITA, (paling lambat 1 hari sebelum lelang).
Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan
4. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang
5. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang (0380) 890040 dan KPKNL Kupang (0380) 825120.
PELAKSANAAN LELANG:
Cara penawaran Closed Bidding (dengan mengakses url lelang.go.id/)
Hari / Tanggal Rabu 22 September 2021
Batas Akhir Penawaran Pukul: 13.30 Waktu Server (WIB) atau 14.30 WITA
Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli 2 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Kupang, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV, Jalan Frans Seda, Kota Kupang