Reservasi pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank.
Bagaimana caranya? Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (8/9/2021), berikut tahapannya:
1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
3. Isi data meliputi nomor KTP
Baca Juga: Masukkan NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP, Bantuan Rp 1 Juta Cuma Tinggal Tunggu Waktu
4. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau kantor cabang bank yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan
Sebagai catatan, bila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.
Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.