Find Us On Social Media :

Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB
Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik warteg dan pedagang kaki lima dibagikan uang Rp 1,2 juta dari pemerintah, caranya mudah.

Kabar baik untuk pemilik warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima karena pemerintah memberikan bantuan Rp 1,2 juta.

Siapkan surat izin usaha dan alamat atau lokasi usaha sebagai persyaratannya.

Bantuan pemerintah yang kembali disalurkan, sasarannya pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan pengusaha warteg.

Pedagang kaki lima, pemilik warung, dan pengusaha warteg di Jakarta akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?

Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca Juga: Bawa KTP dan KK ke Bank BRI Lagi Ada Program Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Baca Juga: Mau Uang Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Jangan Lama-lama Buruan Masukkan NIK KTP Anda