MOTOR Plus-online.com - Gampang caranya menghitung pajak progresif motor, yang doyan koleksi motor harus tahu nih.
Brother yang tinggal di provinsi DKI Jakarta mungkin sudah tahu, kalau ada penerapan tarif pajak progresif pada kendaraan.
Kalau sudah begitu harus menyiapkan uang lebih setiap akan membayar pajak kendaraan.
Tetapi buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan yang berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.
Sehingga bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu akan memiliki perbedaaan tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Jadi buat yang doyan koleksi motor atau mobil harus tahu nih soal pajak progresif.
Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ujar Herlina.
Lebih detail, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen