Find Us On Social Media :

Ini Dia Alasan Musti Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Bikers Musti Tahu Nih

By , Kamis, 23 September 2021 | 08:06
Ilustrasi. Ini dia alasan musti bawa KTP saat bayar pajak kendaraan, bikers musti tahu nih! (Tribun JualBeli)

"Itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," lanjutnya.

Itu dia yang jadi alasan kenapa KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Meskipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus melanjutkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," ungkapnya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

"Terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.

Nah sekarang paham kan brother, alasan harus membawa KTP saat membayar pajak kendaraan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"