Find Us On Social Media :

Ini Dia Alasan Musti Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Bikers Musti Tahu Nih

By Yuka Samudera, Kamis, 23 September 2021 | 08:06 WIB
Ilustrasi. Ini dia alasan musti bawa KTP saat bayar pajak kendaraan, bikers musti tahu nih! (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia alasan musti bawa KTP saat bayar pajak kendaraan, bikers musti tahu nih!

Saat bayar pajak kendaraan, brother pasti paham salah satu dokumen pribadi yang musti dibawah adalah KTP.

KTP biasa ditunjukkan saat brother membayar pajak kendaraan, mau pajak tahunan atau lima tahunan.

Membayar pajak kendaraan memang harus membawa KTP, tidak bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM, kenapa tuh?

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lebih tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.

Tapi brother harus tahu, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP

Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya

Penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ucap Martinus dikutip dari Kompas.com.

"Itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," lanjutnya.

Itu dia yang jadi alasan kenapa KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Meskipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus melanjutkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," ungkapnya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

"Terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.

Nah sekarang paham kan brother, alasan harus membawa KTP saat membayar pajak kendaraan?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"