Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Penerima bantuan hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Tanpa Antre