Find Us On Social Media :

Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

By , Thursday, 23 September 2021 | 18:55
Ternyata gampang banget bayar pajak kendaraan enggak usah bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, begini caranya. (Kompas.com)

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Daftarkan kendaraan :

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka