Find Us On Social Media :

Geger BBM Oplosan, Penjualnya Bakal Kena Denda Sampai Milyaran Rupiah

By Indra Fikri, Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi pencampuran BBM (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma penjara, penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan bakal kena denda sampai milyaran Rupiah.

Hal ini terjadi pada pengoplos BBM di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ada tiga tersangka pengoplos BBM jenis Premium yang ditangkap oleh polisi, yakni DH (36), MY (27), dan YDA (20).

Ketiga tersangka tertangkap basah melakukan pengoplosan BBM jenis Premium di sebuah gudang di Desa Kabuaran.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan, pengungkapan kasus BBM oplosan itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.

BBM yang dijual dari gudang itu dibanderol dengan harga miring.

Satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp 280.000.

Artinya per liter hanya dihargai Rp 8.000.

Baca Juga: Komentar Ahli Tentang Bensin Baru Pertalite Turbo Harga Lebih Murah Tapi Mutu di Atas Pertamax

Baca Juga: Panteng Bunyi, Gejala Awal Rusak Mesin Motor Karena Sering Oplos Bensin