Find Us On Social Media :

Geger BBM Oplosan, Penjualnya Bakal Kena Denda Sampai Milyaran Rupiah

By Indra Fikri, Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi pencampuran BBM (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma penjara, penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan bakal kena denda sampai milyaran Rupiah.

Hal ini terjadi pada pengoplos BBM di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ada tiga tersangka pengoplos BBM jenis Premium yang ditangkap oleh polisi, yakni DH (36), MY (27), dan YDA (20).

Ketiga tersangka tertangkap basah melakukan pengoplosan BBM jenis Premium di sebuah gudang di Desa Kabuaran.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan, pengungkapan kasus BBM oplosan itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.

BBM yang dijual dari gudang itu dibanderol dengan harga miring.

Satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp 280.000.

Artinya per liter hanya dihargai Rp 8.000.

Baca Juga: Komentar Ahli Tentang Bensin Baru Pertalite Turbo Harga Lebih Murah Tapi Mutu di Atas Pertamax

Baca Juga: Panteng Bunyi, Gejala Awal Rusak Mesin Motor Karena Sering Oplos Bensin

"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," kata AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Dalam praktiknya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.

Secara kasat mata BBM itu menyerupai bensin jenis Premium.

Dua pelaku lainnya, yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah kepada DH.

"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikup," ungkapnya.

Perbuatan ketiga pelaku itu tentu bisa merugikan para konsumen.

Karena BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu.

Baca Juga: Awas SPBU Nakal Premium Dioplos Dijual Seharga Pertalite atau Pertamax

Sehingga, bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup AKP Fajar.

Baca Juga: Di Lampung Ada Bensin Premium Campur Minyak Mentah, Waspada Bisa Bikin Mesin Mogok Seketika

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna