Find Us On Social Media :

Asyik Gak Perlu Bawa STNK, BPKB, KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Lewat HP Saja Bro!

By Yuka Samudera, Jumat, 24 September 2021 | 11:25 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK. Asyik gak perlu bawa STNK, BPKB, KTP asli bisa bayar pajak kendaraan, cukup lewat HP saja brother! (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik gak perlu bawa STNK, BPKB, KTP asli bisa bayar pajak kendaraan, cukup lewat HP saja brother!

Biasanya untuk bayar pajak kendaraan, brother pasti mengurus ke kantor Samsat kan?

Ternyata brother bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu ke Samsat dan bawa STNK, BPKB, KTP asli loh dengan menggunakan HP saja.

Dengan HP, brother bisa bayar pajak kendaraan sambil duduk manis atau rebahan dari rumah.

Apalagi di masa saat penerapan PPKM yang masih berlangsung sampai sekarang, jadi bikers tidak perlu ke luar rumah.

Cocok juga untuk brother yang mager alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya.

Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri, jadi brother tidak perlu khawatir.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi :

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Gak Cuma DKI Jakarta Dan Banten, Ada 13 Daerah Gak Tagih Denda Pajak Motor Mati Hingga Gratis Balik Nama

Tahapan cara bayar pajak online:

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Cepet Bayar, 15 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini

Daftarkan kendaraan :

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Ini Dia Alasan Musti Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Bikers Musti Tahu Nih

Cara pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"