Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Jumat, 24 September 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan jangan sampai telat. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai sekarang bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.

Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi, nih dasar aturannya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang jarang cek pajak kendaraan yang harus dibayar.

Termasuk urusan pajak kendaraan tahunan, yang masa berlakunya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebanyakan orang beranggapan bukan ranah kepolisian kalau urusan pajak kendaraan.

Siap-siap kena tilang polisi kalau sampai STNK belum diperpanjang.

Yup, sesuai aturan, polisi memiliki wewenang untuk menindak bagi yang belum perpanjang STNK.

Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP