Find Us On Social Media :

Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

By Erwan Hartawan, Minggu, 26 September 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi titik penyakatan ganjil genap kendaraan (Kompas.com)

"Karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," jelas Ari lebih lanjut.

Adapun jam pemberlakuannya, pihaknya belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap pada tiap pukul berapa.

Kalau kami lihat fluktuasi kecepatan kendaraan di hari Sabtu dan Minggu itu mulai menurun pada pagi hari jam 11.00, dari 30 kpj jadi 26 kpj.

Kecepatan itu berangsur normal kembali pukul 19.00-20.00," ujar Ari.

Perhitungan tersebut didapat dari hasil pemantauan teknis transportasi.

Baca Juga: Kota Depok Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Bikers Catat Lokasinya

Meski begitu, Ari mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan lain mengenai jam pemberlakuan ganjil genap.

Sebagai pertimbangan lebih lanjut, terdapat jalan nasional di segmen 2.

Oleh sebab itu Dishub Kota Depok akan berkoordinasi bersama BPTJ terkait detail pelaksanaan skema ganjil genap.

Sebagai catatan, kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya ini rencananya hanya akan diterapkan tiap akhir pekan dan menyasar kendaraan roda empat saja.