Find Us On Social Media :

Mahasiswa Serbu Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya Buat Daftar

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 26 September 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi uang. Mahasiswa serbu bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah, buruan daftar ini syarat-syaratnya. (Shutterstock)

Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah

- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca Juga: Cair 2 Bulan Berturut-turut, Bantuan Rp 2.4 Juta Segera Diberikan Pemerintah

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.

- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;

- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Kemendikbud Ristek meluncurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. (Tangkap layar Instagram Kemdikbud Ristek)

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Pekerja Bakal Disalurkan Lagi, Syarat-syarat Masih Sama?