Find Us On Social Media :

Debt Collector Ala Perampok Ambil Motor Paksa Sampai Ancam Tembak Korban, Diteriaki Malah Kocar-kacir

By Galih Setiadi, Selasa, 28 September 2021 | 12:25 WIB
Ilustrasi debt collector ala perampok, main ambil motor sampai ancam tembak korban. (TribunMedan.com)

Tak membutuhkan waktu lama, warga sekitar pun mengejar rampok tersebut.

Sebanyak dua dari tiga rampok ini akhirnya ditangkap warga, meskipun satu ketiganya berhasil kabur.

Kedua rampok ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.

Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor." beber Iptu Irwansyah Sitorus.

"Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"