Dilansir Kompas.com, Artanto menegaskan oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pasalnya, dia terlibat dalam tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Artanto dikutip dari Tribunvideo.com.
Nerdasarkan pemeriksaan terhadap Briptu IMP oleh Bid Propam Polda NTB, pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api.
Meski begitu, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB.
Briptu IMP pun telah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut ini VIDEO lengkapnya: