MOTOR Plus-online.com - Viral, video bikers pengawal ambulans ditilang polisi, gara-gara pasang strobo dan sirine mirip motor patwal.
Meski polisi sering menindak kendaraan sipil yang memakai strobo dan sirine, tapi masih banyak saja yang menggunakannya.
Padahal, jelas-jelas penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan sipil melanggar hukum.
Seperti yang terlihat pada video yang diunggah akun TikTok re.no.19.
Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian sedang menindak pemotor yang memakai strobo dan sirine.
Bahkan memakai jaket layaknya anggota patwal.
Gaya ini sering diasosiasikan dengan komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi yang mengawal ambulans di jalan.
Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ambulans ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Baca Juga: Viral Rombongan Moge Pengawal Presiden Jokowi Disusul Ambulans, Sang Sopir Dapat Balasan Mengejutkan
Baca Juga: Video Cara Ambulans Salip Rombongan Moge Pengawalan Presiden Jokowi, Langsung Dikasih Jalan
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.