Find Us On Social Media :

Viral, Bikers Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Pasang Strobo dan Sirine Mirip Motor Patwal

By Indra Fikri, Rabu, 29 September 2021 | 10:42 WIB
Viral, video bikers pengawal ambulans ditilang polisi, gara-gara pasang strobo dan sirine mirip motor patwal. (TikTok.com/re.no.19)

MOTOR Plus-online.com - Viral, video bikers pengawal ambulans ditilang polisi, gara-gara pasang strobo dan sirine mirip motor patwal.

Meski polisi sering menindak kendaraan sipil yang memakai strobo dan sirine, tapi masih banyak saja yang menggunakannya.

Padahal, jelas-jelas penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan sipil melanggar hukum.

Seperti yang terlihat pada video yang diunggah akun TikTok re.no.19.

Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian sedang menindak pemotor yang memakai strobo dan sirine.

Bahkan memakai jaket layaknya anggota patwal.

Gaya ini sering diasosiasikan dengan komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi yang mengawal ambulans di jalan.

Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ambulans ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.

Baca Juga: Viral Rombongan Moge Pengawal Presiden Jokowi Disusul Ambulans, Sang Sopir Dapat Balasan Mengejutkan

Baca Juga: Video Cara Ambulans Salip Rombongan Moge Pengawalan Presiden Jokowi, Langsung Dikasih Jalan

Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.

Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

  1. Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sebenarnya, tidak perlu ada relawan pengawal ambulans jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.

Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.

Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum TNI Yang Hadang Ambulans Saat Sedang Bawa Pasien Bayi Kritis

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Berikut ini VIDEO lengkapnya:

@re.no.19

kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia

♬ suara asli - Reno Afrian