MOTOR Plus-online.com - Telat bayar pajak kendaraan satu tahun atau lebih, jangan lupa bawa dokumen ini dan datang ke kantor ini buat mengurusnya.
Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus dilakukan pembaruan setiap tahunnya.
Kalau brother telat membayar pajak tahunan, maka STNK bisa dikatakan sudah tidak berlaku lagi alias tidak sah.
Nah kalau sudah begitu, brother bisa saja ditilang polisi saat ada razia.
Untuk mengurus STNK yang sudah mati, bisa dihidupkan kembali dengan membayar pajak motor sekaligus denda keterlambatannya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.
Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengaktifkan kembali STNK, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi.
Syarat tersebut antara lain membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.