Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

By , Rabu, 29 September 2021 | 12:31
Ilustrasi pajak kendaraan. Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya (Tribunnews.com)

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

Berikut alur yang bisa brother tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Baca Juga: BST Resmi Distop, Jangan Khawatir Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Masuk Rekening Anda

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan