Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

By Fadhliansyah, Rabu, 29 September 2021 | 12:31 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Telat bayar pajak kendaraan satu tahun atau lebih, jangan lupa bawa dokumen ini dan datang ke kantor ini buat mengurusnya.

Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus dilakukan pembaruan setiap tahunnya.

Kalau brother telat membayar pajak tahunan, maka STNK bisa dikatakan sudah tidak berlaku lagi alias tidak sah.

Nah kalau sudah begitu, brother bisa saja ditilang polisi saat ada razia.

Untuk mengurus STNK yang sudah mati, bisa dihidupkan kembali dengan membayar pajak motor sekaligus denda keterlambatannya.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.

Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Gratis Bayar Pajak Kendaraan alias Nol Rupiah Sampai Akhir Desember di Daerah Ini Buruan Urus Jangan Telat

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengaktifkan kembali STNK, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi.

Syarat tersebut antara lain membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

Berikut alur yang bisa brother tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Baca Juga: BST Resmi Distop, Jangan Khawatir Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Masuk Rekening Anda

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Segini Biaya Nabung Buat Pajak Motor Sport 250 cc Per Harinya

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati"